Kamalinews.id – Langkah Bupati Muna, LM Rusman Emba untuk mempublikasikan status Bupati Muna Barat, LM Raji’un Tumada sebagai pasien Covid-19 berbuntut panjang. Alhasil, Rusman Emba yang juga merupakan Ketua Satgas Covid-19 Muna pun resmi dipolisikan di Direskrim Polda Sultra.
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Raji’un Tumada, Sarifudin kepada Kamalinews.id, Kamis, 10 September 2020. Menurutnya, apa yang sudah dilakukan oleh Rusman Emba sangat merugikan Raji’un Tumada. Apalagi, saat ini situasi di Kabupaten Muna tengah menghadapi pesta demokrasi Pilkada yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.
Ia mempertanyakan motif Rusman Emba yang juga merupakan calon Bupati Muna secara gamblang mempublikasikan identitas Raji’un Tumada yang juga merupakan calon Bupati Muna sebagai pasien Covid-19. Padahal, saat itu informasi yang diterima masih belum jelas. Ada kesalahan dalam dokumen yang dikirim dari Dinas Kesehatan Provinsi Sultra terkait hasil lab PCR Swab.
Selain itu, kapasitas Rusman Emba juga ikut dipertanyakan. Seperti diketahui, sampel swab Raji’un Tumada sebelumnya diambil di RSUD Kabupaten Muna Barat dan kemudian dikirim ke Lab RSUD Bahteramas untuk dilakukan uji lab. Setelah hasilnya diterima, selanjutnya dikirim kembali ke Dinas Kesehatan Muna Barat dan Satgas Covid-19 Muna Barat.
“Data tersebut seharusnya bukan dia yang mengumumkan. Selain itu secara blak-blakan ia menyebarkan identitas pribadi pasien Covid-19 yang merupakan rivalnya dalam Pilkada Muna ini. Diduga syahwat politik tidak bisa terpisahkan dari peristiwa ini,” jelas Sarifudin.
Atas dasar peristiwa tersebut, Sarifudin pun kemudian melaporkan oknum Rusman Emba ke Mapolda Sultra, Kamis 10 September 2020. “Tidak boleh diumbar begitu saja data pasien. Ada aturannya. Apalagi sampai ada indikasi dipolitisir untuk menjatuhkan lawan politik. Ini kan cara-cara yang sangat licik,” beber Sarifudin.
Ditambahkan, ada banyak regulasi yang dilanggar oleh Rusman Emba atas perbuatan tersebut. Dalam laporannya di Direskrimum Polda Sultra, Rusman Emba diduga melanggar UU ITE Pasal 26 dan 45 jo Pasal 32 UU 44 Tahun 2008 tentang Rumah Sakit jo Pasal 54 UU Keterbukaan Informasi Publik jo Pasal Permenkes 36 tahun 2012.
“Ancamannya Penjara 4 tahun dan denda Rp. 750.000.000,” tegas Sarifudin.