Gantikan Aspal Minyak, Pemda Diwajibkan Gunakan Asbuton

Aspal Buton. Foto: Int

* Pengusaha Aspal Buton Sumringah

Kamalinews.id – Perjalanan panjang Pemkab Buton untuk menasionalisasikan Aspal Buton berbuah manis. Mendagri, Tito Karnavian baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Bupati Buton, La Bakry menjelaskan terbitnya Permendagri yang mengatur tentang penggunaan Aspal Buton secara nasional telah melalui proses yang cukup panjang. Alhasil, lobi-lobi dan kerja keras itupun membuahkan hasil.

“Alhamdulillah, lobi-lobi Pemda Buton untuk menjadikan Aspal Buton sebagai tuan rumah di negeri sendiri akhirnya diakomodir Pemerntah Pusat melalui Permendagri No. 64 Tahun 2020,” kata La Bakry ketika dihubungi Kamalinews.id Senin, 24 Atustus 2020.

Terlebih lagi, hingga saat ini spek Cold Paving Hot Mix Asbuton atau CPHMA dari Kementerian Pekerjaan Umum sudah terbit. Sehingga kedepannya spek tersebut bisa diikutkan dalam persyaratan lelang untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan seperti yang disebutkan dalam Permendagri tersebut. “Harapan kita Permendagri itu bisa dilaksanakan pada tahun 2021 mendatang,” urainya.

Dengan diterbitkannya aturan tersebut, maka ada tantangan besar yang harus dihadapi. Olehnhya itu, La Bakry berharap kepada seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk segera meningkatkan produksi sesuai dengan kebutuhan aspal secara nasional.

“Tantangan kita saat ini adalah bagaimana menjawab keharusan penggunaan Aspal Buton itu untuk memenuhi kebutuhan nasional,” tambahnya.

Selain nantinya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penggunaan Aspal Buton itu, juga nantinya akan banyak menyerap tenaga kerja yang berimbas pada meningkatnya pula pendapatan masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi.

“Serapan tenaga kerja akan berjalan dengan sendirinya. Jika ekonomi sudah tumbuh cepat maka PAD akan ikut terdongkrak. Dari PAD ini kemudian akan diputar kembali ke masyarakat juga. Semoga Aspal Buton bisa kembali berjaya,” tutup La Bakry.

Sementara itu, Direktur Utama Holding Company Formal Ventura Mineral, Rudi Maturbongs menyambut gembira atas terbitnya Permendagri itu. Menurutnya, selama ini Aspal Buton selalu dianggap sebelah mata. Padahal, dari sisi kualitas dan kuantitas Aspal Buton yang ada di perut Bumi (Buton) sudah melebihi ekspektasi untuk penggunaan Aspal Buton secara nasional.

“Selama ini pemerintah seolah-olah lebih mengutamakan Aspal impor daripada Aspal Buton. Padahal disatu sisi teknologi pemanfaatan dari penggunaan aspal buton dari hari ke hari semakin berkembang. Tapi, dengan adanya Permendagri wah kita sangat terbantu sekali,” kata Rudi Maturbongs.

Ia pun berharap, Permendagri ini nantinya dapat benar-benar dijalankan oleh Pemerintah Daerah. Rudi menjamin, kualitas Aspal Buton bisa dipastikan lebih baik dibandingkan Aspal Minyak yang selama ini diimpor dari luar negeri. Hanya saja, Rudi berharap Permendagri yang diterbitkan perlu dibarengi dengan aturan yang menjelaskan tentang sanksi jika tidak menggunakan Aspal Buton.

“Harus ada semacam punishmant gitu. Maksudnya kalau tidak menggunakan Aspal Buton harus ada sanksi. Sehingga semua kontraktor akan melirik Aspal Buton. Kita selama ini tidak melakukan produksi karena tidak adanya permintaan. Kita potensinya ada, tapi potensi pasarnya yang tidak ada. Kalau ini benar-benar berjalan kami sangat siap. Hari ini pemerintah keluarkan aturan, besok kita bisa langsung kerjakan,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Pengusaha Aspal lainnya, Tonni Lim Putra. Menurutnya, jika Permendagri tersebut benar-benar dijalankan, maka akan banyak permintaan dari daerah-daerah di seluruh Indonesia.

“Tidak ada masalah kalau banyak permintaan, kita siap. Hanya saja, aturan itu harus benar dijalankan, dan perlu adanya sanksi bagi daerah atau kontraktor yang tidak menggunakan aspal buton. Karena kalau aturan sudah dikeluarkan tapi tidak dijalankan juga buat apa,” singkat pria yang akrab disapa Tonni Metro itu.

Sekedar diketahui, dalam Lampiran Permendagri tersebut tepatnya di point (E) Hal Khusus Lainnya menjelaskan Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2021, selain memperhatikan kebijakan dan teknis penyusunan APBD, juga memperhatikan hal khusus lainnya.

Dalam Point 5 halaman 95 yang berbunyi, Pemerintah Daerah dalam pengadaan barang/jasa mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri guna memberikan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berkenaan dengan ketentuan tersebut, dalam rangka menjamin terlaksananya program pembangunan dan preservasi jalan untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jalan, Pemerintah Daerah dalam pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan harus mengutamakan aspal nasional berbasis aspal buton (aspal alam dari Pulau Buton) dalam upaya peningkatan penggunaan aspal buton sebagai bahan tambah, bahan substitusi, dan/atau bahan pengganti aspal minyak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp