Ganti Rugi Tanaman Tumbuh Milik Warga Routa Telah Dibayarkan PT. SCM

KAMALINEWS.CO.ID – penyelesaian ganti rugi tanaman tumbuh milik warga di Kecamatan Routa oleh pihak PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) telah selesai dibayarkan.

Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba mengatakan dengan diselesaikannya pembayaran ganti rugi ini diharapkan agar tidak ada lagi konflik-konflik yang menyebabkan tidak jalannya industri pertambangan di wilayah routa.

Ia menjelaskan pihaknya telah mengintruksikan kepada camat serta kepala desa agar terus menjaga kerukunan masyarakat dan menjaga keamanan investasi.

Harmin Ramba mengungkap penyelesaian pembayaran hari ini merupakan finalisasi dari permasalahan ganti rugi tanaman tumbuh yang selama ini terus bergejolak di wilayah IUP PT SCM.

“Kita harapkan sudah tidak ada lagi permasalahan yang timbul lagi setelah pembayaran ini,” ungkapnya, Senin (16/10/2023).

Ia membeberkan untuk ganti rugi tanaman tumbuh hari ini seluas 48 Hektare dengan jumlah total Rp 4,698 Miliar yang di bayarkan langsung tunai kepada masyarakat.

Harmin Ramba juga memberikan himbauan kepada masyarakat yang menerima ganti rugi agar nantinya tidak adalagi orang-orang yang mengklaim lahan atau tanaman tumbuh yang telah dibayarkan.

Penulis: Aris Syam

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp