Kamalinews.id — Gedung eks inspektorat Provinsi Sultra secara resmi telah menjadi milik Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sultra. Penyerahan aset milik Pemerintah Provinsi Sultra tersebut dilakukan melalui program hibah, yang telah diserahkan langsung oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi kepada Bawaslu Sultra diwakili oleh Sekertaris Bawaslu Republik Indonesia Guanawan Suswantoro.
Dilaksanakan di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra, Jumat 27 November 2020, seremoni hibah aset milik pemprov itu dilaksanakan dalam bentuk Penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah Atas Tanah, Bangunan, dan Saluran Sekunder Milik Pemprov Sultra kepada Bawaslu Provinsi Sultra oleh Gubernur Sultra Ali Mazi.
Penyerahan aset milik pemerintah tersebut selain dihadiri oleh jajaran Bawaslu RI dan Bawaslu Sultra, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Sultra juga turut menyaksikan kegiatan itu. Menurut Sekretaris Bawaslu Republik Indonesia Gunawan Suswantoro, Sultra merupakan provinsi ketiga di Indonesia yang melakukan hibah aset gedung dan tanah kepada Bawaslu.
“Kami sangat mengapresiasi Pemprov Sultra atas hibah untuk Bawaslu. Kami berharap, hal ini bisa diikuti oleh bupati/walikota di Sulawesi Tenggara,” tutur Gunawan dalam sambutannya.
Menurut Gubernur Sultra, Ali Mazi pemberian hibah yang dilakukan oleh Pemprov Sultra merupakan bagian dari kebijakan daerah dalam upaya mendukung pelaksanaan peran suatu lembaga/institusi penyelenggara negara di daerah ini agar lebih maksimal bekerja sesuai tugas dan fungsinya, termasuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Selain itu, pemberian hibah juga merupakan salah satu upaya memperkuat sinergitas dan meningkatkan harmonisasi gerak langkah antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal dalam menjalankan program/kegiatan pembangunan di daerah,” jelas Gubernur.
Gubernur menegaskan, setiap pemberian dan pelaksanaan hibah barang milik daerah wajib memperhatikan dan memedomani regulasi dan aturan yang berlaku. Dikatakannya, proses itu mulai dari proses permohonan hibah, pengajuan persetujuan DPRD, penetapan melalui keputusan gubernur, penandatanganan naskah perjanjian hibah barang daerah, hingga ditindaklanjuti dengan berita acara serah terima barang dari pemberi hibah ke penerima hibah. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Adapun regulasi yang mengatur pemberian hibah daerah, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (mid)