Dukcapil Konawe Target Capaian KIA 2023 Diangka 30 Persen

Pengurusan Dokumen Kependudukan di Dukcapil Konawe

KAMALINEWS.CO.ID — Kartu Indentitas Anak (KIA) merupakan identitas resmi bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun sebagai peganti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Sementara itu, penerbitan dan pemanfaatan KIA telah diatur oleh Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA.

Khusus di Kabupaten Konawe cakupan penerbitan KIA tersebut masih terbilang sangat rendah, padahal untuk dari segi kegunaan sangat penting dalam berbagai urusan pelayanan publik.

Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Konawe, Dema Banda, menyampaikan, untuk saat ini proges penerbitan KIA baru diangka 10 persen dan jumlah tersebut jauh diatas target nasional.

“Kalau target nasional dipatok diangka 40 persen,” ungkapnya, Kamis (01/6//2023).

Dema menambahkan, untuk mendorong percepatan penerbitan KIA tersebut, pihaknya akan melakukan kegiatan jemput bola ke sekolah – sekolah, karna palayanan pengurusan KIA tidak hanya dilakukan di kantor Dukcapil.

Kendati demikian, pihaknya juga meminta peran dari orang tua agar berperan aktif dalam mendaftarkan KIA ke anak – anak mereka yang belum memasuki usia sekolah.

“Kita upayakan tahun ini KIA diangka 30 perse,” tandasnya.

Penulis: Aris Syam

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp