DPRD dan Pemda Konawe Gelar Rapat Paripurna Rancangan dan Revisi Dua Perda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe menggelar rapat paripurna rancangan dan revisi dua peraturan daerah di Aula Abdul Samad, Senin (14/2/2022).

KAMALINEWS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe menggelar rapat paripurna rancangan dan revisi dua peraturan daerah di Aula Abdul Samad, Senin (14/2/2022).

Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Ardin S.Sos mengatakan, Perda yang direvisi yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko.

“Secara umum kan begini revisi Perda itu berarti ada hal-hal di Perda itu mungkin yang bertentangan dengan keputusan yang lebih tinggi misalnya Undang-Undang, PP (Peraturan Pemerintah) atau apa. Sehingga pemerintah mengajukan revisi,” kata Ardin kepada awak media.

Baca Juga : DPRD Kabupaten Konawe Gelar Hearing Bersama Dinas Dikbud dan Forum Guru Honorer Konawe

Selanjutnya, kata Ardin, ada juga hal-hal dalam Perda tersebut yang sudah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini khususnya di Kabupaten Konawe.

Contohnya ialah tentang bebas buta baca tulis Al Quran dalam Perda tentang Pilkades yang dinilai tidak sesuai lagi dengan situasi dengan kondisi saat ini.

Ardin menyebutkan, klausal ini dalam Perda tersebut sebelumnya dibuat untuk memberikan penegasan kepada calon Kepala Desa (Kades) yang beragama Islam.

“Tetapi faktanya kemarin justru pasal itu banyak yang buat masalah. Ada yang sempat masuk penjara gara-gara palsukan dokumen (SuratKeterangan Bebas Baca Tulis Al Quran),” sebut Ardin.

Ardin menjelaskan, revisi ini juga sebagai upaya dalam memberikan keadilan kepada seluruh masyarakat tanpa melihat latar belakang agamanya.

“Kita hilangkan saja. Jadi dia punya hak memilih dan dipilih silahkan, tanpa harus melihat latar belakang agamanya lagi,” tutup Ardin.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp