DPP PAN Batalkan SK PAW, Ardin Tetap Jadi Ketua DPRD Kabupaten Konawe

DPP PAN Batalkan SK PAW, Ardin Tetap Jadi Ketua DPRD Kabupaten Konawe
DPP PAN Batalkan SK PAW, Ardin Tetap Jadi Ketua DPRD Kabupaten Konawe

Kamalinews.id — Drama pergantian antar waktu (PAW) pimpinan DPRD Kabupaten Konawe dari, Ardin ke Beny Setiadi selesai. DPP PAN telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/002/I/2021. SK tersebut terkait dengan pembatalan atas SK DPP sebelumnya nomor PAN/A/KPTS/KU-SJ/429/X/2020, tanggal 16 Oktober 2020 tentang PAW pimpinan DPRD Kabupaten Konawe dari Fraksi PAN sisa masa jabatan priode 2019-2024.

Surat Keputusan (SK) nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/002/I/2021, terkait dengan pembatalan SK DPP nomor : PAN/A/KPTS/KU-SJ/429/X/2020.

SK pembatalan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPP PAN Zulkifli Hasan bersama Sekertaris Jendral Edy Soeparno, tertanggal 12 Januari 2020. Dengan demikian, keputusan PAW terhadap Ardin atau pencabutan status Ketua DPRD kepada dirinya sudah tidak berlaku lagi.

Dalam SK tersebut, keputusan untuk pembatalan SK PAW Ardin merupakan hasil koordinasi DPP PAN kepada Bupati Konawe, Kery Syaiful Konggoasa. Dalam surat tersebut menjelaskan bahwa, Ardin memiliki kinerja yang cukup baik. Sehingga Ardin dianggap masih sangat layak untuk melanjutkan tugas dan mengemban jabatannya, sebagai Ketua DPRD Kabupaten Konawe priode 2019-2024 dari fraksi PAN.

DPP PAN juga menilai, Ardin memiliki kemampuan yang baik untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi konstituen, baik yang berasal dari internal PAN maupun masyarakat secara umum. Dirinya pun dianggap mampu mengayomi seluruh konstituen secara merata didaerah pemilihan. Hubungan dan komunikasi yang baik antara DPD PAN Konawe juga Pemerintah daerah ikut menjadi penilain DPP, sehingga membatalkan SK PAW sebelumnya.

Dalam SK tersebut, tepat di poin ke empat DPP juga menginstruksikan kepada DPD PAN Konawe untuk membatalkan dan atau, mencabut surat permohonan pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Konawe. Dan, DPP juga meminta agar seluruh proses pengajuan perubahan pimpinan DPRD Kabupaten Konawe dihentikan.

Surat Keputusan (SK) nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/002/I/2021, terkait dengan pembatalan SK DPP nomor : PAN/A/KPTS/KU-SJ/429/X/2020.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Ardin masih belum mau berkomentar soal keputusan DPP PAN yang membantalkan SK PAW terhadap dirinya. “Dalam hal ini (SK pembatalak PAW Ketua DPRD Kabupaten Konawe, red) biar, Ketua DPD PAN Konawe saja yang berkomentar,” tuturnya.

Namun, dihubungi melalui Wakil Sekertaris DPD PAN Konawe Asdar hingga tulisan ini diterbitkan, Kamalinews.id belum mendapatkan konfirmasi atas SK DPP PAN tersebut. (yog)

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp