DKPP Proses Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPUD Muna

Komisioner DKPP, Didik Supriyanto. Foto: Int

Kamalinews.id – Laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPUD Kabupaten Muna, Kubais sudah sampai di mejad Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Laporan tersebut kini sudah diproses di bagian pengaduan DKPP.

“Ya, sudah masuk ke bagian pengaduan. Segera di verifikasi,” kata Komisioner DKPP, Didik Supriyanto kepada Kamalinews.id, Kamis 15 Oktober 2020.

Lebih jauh, jika dalam proses verifikasi di bagian pengaduan dianggap memenuhi syarat. Maka, tahapan selanjutnya adalah menunggu jadwal sidang. Akan tetapi, Didik mengaku belum bisa memastikan kapan sidang akan digelar karena harus menunggu antrian.

“Kalau memenuhi syarat terus masuk jadwal sidang. Harus antri karena banyak perkara (yang ditangani),” tambahnya.

Untuk pelaksanaan sidang, lanjut Didik akan disesuaikan dengan kondisi saat itu. Apalagi saat ini dalam situasi pandemi Covid-19. “Bisa virtual, bisa juga setempat (kantor DKPP). Tergantung kondisi. Yang jelas live streaming di youtube atau facebook (juga dilakukan),” tutupnya.

Sebelumnya, salah satu perwakilan masyarakat Kabupaten Muna, Muh. Rahman melayangkan laporan terhadap Kubais di DKPP pada pekan lalu. Laporan tersebut terkait dengan dugaan keberpihakan Ketua KPUD Muna terhadap salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna, LM. Rusman Emba-Bachrun Labuta.

“Penyelenggara hari ini terlihat tidak netral. Bahkan licik dan nakal. Kita tidak mau ada calon pemimpin yang pembohong. Apalagi dimuluskan oleh oknum komisioner KPUD,” kata Rahman kepada Kamalinews.id, Kamis 15 Oktober 2020.

Terlebih lagi, Kubais dan Rusman Emba memang sebelumnya memiliki kedekatan. Ketika Rusman Emba masih menjabat sebagai Anggota DPD RI, Kubais diberi posisi sebagai staf ahli oleh Rusman Emba.

“Kalau melihat histori keduanya ini punya hubungan emosional. Kubais pernah menjadi staf ahli Rusman Emba ketika Rusman Emba masih berposisi sebagai anggota DPD RI,” tutupnya.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp