KAMALINEWS.CO.ID – Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sidak mendadak di sejumlah toko modern, Rabu (19/01/2022).
Dalam sidak itu juga turut serta dari Kepolisian Resor Konawe, Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Kesehatan Konawe.
Dari hasil sidak, petugas terpadu menemukan sejumlah produk yang kedaluarsa atau expired dan kemasan yang tak layak jual lagi.
Kepala Dinas Perindagkop Konawe, Jahiuddin mengatakan, sidak kali ini di khususkan pada produk-produk makanan atau sejenisnya.
“Kita harapkan supaya makanan-makanan yang dipajang di toko ini betul-betul bisa di konsumsi oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya,” kata Jahiuddin.
- KPK Lounching Desa Ahuawatu Jadi Desa Percontohan Anti Korupsi
- Jadi Salah Satu Penyebab Stunting, Pemkab Konawe Himbau Hindari Pernikahan Dini
- 2024 Pj Bupati Konawe Wacanakan Kenaikan Gaji Honorer
- Fachry Pahlevi Konggoasa Salurkan Bansos Rp 47,8 M di Kota Kendari
- Fachry Pahlevi Konggoasa Serahkan Bantuan Sosial Rp52,3 Miliar untuk Warga Konawe
Pasalnya, Jahiuddin melanjutkan, jika produk kedaluarsa di konsumsi oleh masyarakat akan menimbulkan bahaya bagi kesehatan.
Selain itu, Jahiuddin menjelaskan, pihaknya juga berencana bakal melakukan sidak yang sama dengan menyasar sejumlah pasar-pasar tradisional di Konawe.
Pantauan awak media ini, produk kedaluarsa yang didapati seketika dilakukan penghancuran dan disaksikan pemilik atau pengelola toko.
Sedangkan produk dengan kemasan tak layak jual, pengelola atau pemilik toko di imbau agar tidak menjual atau memajang lagi.