Kamalinews.ID – Polemik tentang identitas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba masih terus bergulir. Awal mula identitas Rusman terkuak ketika dirinya memasukkan permohonan pergantian nama di Pengadilan Negeri Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, Surat Permohonan dimasukkan pada Selasa, 1 September 2020 dan kemudian terdaftar pada Kamis, 17 September 2020 dengan nomor perkara 20/Pdt.P/2020/PN.Rah atas nama pemohon La Ode Muhammad Rusman Emba.
PN Raha kemudian mengabulkan permohonan penggantian nama dari La Ode Muhammad Rusman Untung menjadi La Ode Muhammad Rusman Emba pada Kamis, 24 September 2020.
Sekedar diketahui, nama La Ode Muhammad Rusman Untung tertera jelas dalam dokumen akta kelahiran, ijazah SD sampai S1 hingga KTP yang baru saja diterbitkan tertanggal 27 Juli 2020. Namun, dalam KTP tersebut sudah tercantum nama La Ode Muhammad Rusman Emba. Artinya, KTP juga dikeluarkan sebelum adanya putusan PN Raha tentang perubahan nama dari La Ode Muhammad Rusman Untung ke La Ode Muhammad Rusman Emba.
Yang menjadi pertanyaan adalah, nama La Ode Muhammad Rusman Emba sudah digunakan sejak dirinya menjadi anggota DPRD Muna, DPRD Sultra, DPD RI hingga terakhir menjabat sebagai Bupati Muna periode 2015-2020. Padahal, nama tersebut baru sah setelah ada putusan PN Raha pada 24 September 2020.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan masih akan mempelajari kasus tersebut. Apakah termasuk dalam pemalsuan identitas atau tidak.
“Kasusnya seperti apa, Mas? Kita harus pelajari detil, Mas. Karena di Indonesia banyak yang merubah nama secara resmi,” kata Zudan, Selasa 6 Oktober 2020.
Olehnya itu, Zudan meminta kepada pihak-pihak yang merasa keberatan agar melayangkan aduan kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk selanjutnya melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang diduga dipalsukan tersebut.
“Boleh (diadukan ke Dukcapil), Mas. Kita akan pelajari dulu. Kita harus cek semua dokumen terlebih dahulu baru bisa berpendapat, Mas,” tambahnya.
Mengenai adanya dampak hukum jika dugaan pemalsuan tersebut benar adanya, Zudan masih enggan untuk berkomentar terlalu jauh. Termasuk apakah dokumen-dokumen yang sebelumnya ditandatangani menggunakan nama La Ode Muhammad Rusman Emba sah atau tidak dimata hukum.