KAMALINEWS.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Konawe menjelaskan status Kepala Desa Rawamolua, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe bukan pelaksana jabatan (PJ).
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lira melakukan unjuk rasa terkait PJ Desa Rawamolua di kantor DPMD Konawe, Selasa (31/5/2022) kemarin.
Kepala DPMD Konawe, Keny Yuga Permana S.STP mengatakan, status Kepala Desa Rawamolua bukan PJ melainkan masih definitif hasil pemilihan beberapa waktu lalu.
“SKnya berakhir bulan November bersamaan 167 Kades yang mau pemilihan,” kata Keny.
Saat menemui massa aksi, Keny juga menyebut fungsi DPMD sesuai Undang-Undang yakni melakukan pembinaan.
Pihaknya tidak bisa melakukan pencopotan begitu saja kepada Kepala Desa.
Pasalnya, Kepala Dusun saja punya mekanisme saat diberhentikan apalagi Kepala Desa.
“Hari ini saya minta datanya, data itu harus disampaikan ke saya karena kalau ada indikasinya, indikasi apa?,” Ujarnya.
Tampak tidak ada satu pun massa aksi yang memberikan data kepada Kadis PMD Konawe. Dijelaskannya, tidak ada kegiatan pembangunan Kantor atau Desa dalam Dana Desa (DD).