kamalinews.id — Seorang kakek inisial LJ (58) warga Kelurahan Masiri, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan diduga mencabuli cucunya sendiri Mawar (15) (nama samaran) sebanyak dua kali.
Kakek tersebut diketahui melakukan aksinya disalah satu rumah gubuk tempat penambangan pasir di Kelurahan Masiri, Kecamatan Batauga.
Dengan diimingi-imingi uang Rp 20 ribu, LJ diduga mencabuli cucunya sendiri hingga dua kali yang hanya berselang waktu satu minggu.
Kapolsek Batauga Iptu Yhudi W.S, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, LJ sudah melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak dua kali.
“Awalnya kami menerima pengaduan atas tindakan pindana yang diduga pencabulan terhadap anak di bawah umur, kemudian dilakukan tindakan penyelidikan dan penangkapan. Setelah diinterogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sekitar pukul 23.00 Wita,” ungkapnya, Selasa (27/05/2020)
Tak ingin aksinya diketahui, LJ mengancam akan membunuh korban jika perbuatannya dilaporkan ke keluarga.
“Pihak korban ini merasa terancam, dengan diintimidasi dari pihak terduga pelaku, apabila kejadian ini disampaikan kepada keluarganya, maka di ancam akan di bunuh,” terangnya.
Terduga pelaku merupakan keluarga dekat korban. LJ merupakan saudara kandung dari kakek mawar (nama samaran) korban dugaan pencabulan.
Yudhi mengungkapkan, motif dari kejadian tersebut dikarenakan terduga sudah tidak pernah melakukan hubungan badan. Ditambah terkontaminasi minuman beralkohol. Sehingga muncul pikiran negatif yang mendorong terduga melakukan tindakan dugaan pencabulan.
Saat ini terduga pencabulan diamankan di Mapolsek Batauga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terduga pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 mengenai perlindungan anak dan diancam hukuman penjara paling lama lima belas tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.