KAMALINEWS.CO.ID – Aktivitas tambang nikel yang dilakukan oleh PT Masempo Dalle mendapat sorotan mahasiswa. Sorotan itu datang dari Aliansi Mahasiswa Hukum Bersatu Sultra Jakarta (AMHSJ). Para mahasiswa menduga pengerukan nikel yang dilakukan oleh PT Masempo Dalle ilegal.
Terlebih, AMHSJ mengungkapkan langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menyegel aktivitas PT Masempo Dalle telah membuktikan bahwa, PT Masempo Dalle telah melanggar peraturan perundang-undangan sertai kaidah kaidah pertambangan.
Untuk itu AMHSJ mendesak keras kepada Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, untuk mengusut tuntas PT Masempo Dalle, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Muhammad Rahim, Ketua Umum sekaligus Koordinator Aksi AMHSJ, PT Masempo Dalle diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, pengemplangan pajak, pelanggaran kehutanan, dan penjualan ore nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah serta merusak lingkungan sekitar tambang.
Ia menjelaskan bahwa, kasus ini bermula dari penyegelan areal tambang seluas 141,91 hektare di Desa Marombo oleh Satgas Penegakan Hukum (PKH), karena lahan tersebut berada dalam kawasan hutan yang dikuasai pemerintah dan tidak boleh diperjualbelikan tanpa izin, sesuai Perpres No. 5 Tahun 2025. “Kami menilai bahwa penyegelan IUP saja tidak cukup. Seluruh dugaan pelanggaran harus diusut hingga ada penetapan tersangka,” tegasnya.
Rahim juga menerangkan, berdasarkan Laporan BPK Tahun 2022, PT Masempo Dalle diduga menjual 976.523,23 ton ore nikel tanpa RKAB. Kemudian, belum menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek), dan menunggak pajak dalam jumlah besar. “Praktik tersebut jelas merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat Sulawesi Tenggara,” paparnya.
Rahim kemudian menuntut pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait PT Masempo Dalle. “Termasuk, AT (Ketua Kadin Sultra) dan Komisaris BA,” pintanya.
“Usut tuntas dugaan korupsi, pengemplangan pajak, dan pelanggaran kehutanan, tanpa intervensi atau permainan di belakang layar. Tetapkan tersangka dan lakukan tindakan hukum tegas. Hukum harus tegak, jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” imbuhnya.
Rahim juga meminta kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Dirjen Minerba, agar mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Masempo Dalle dan berikan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. “Audit seluruh penjualan ore nikel ilegal yang dilakukan tanpa RKAB. Pastikan kerugian negara dikembalikan sepenuhnya,” katanya.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, sampai ada penetapan tersangka. Penyegelan saja tidak cukup. Penjualan tanpa RKAB harus diusut, dan uang negara dikembalikan. Hukum harus tegak, jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.”
Kami menegaskan komitmennya untuk melindungi kepentingan rakyat Sulawesi Tenggara, mengusut tuntas praktik pertambangan ilegal, dan memastikan keadilan serta transparansi penegakan hukum di sektor pertambangan nikel.
Penulis: Ambar Sakti



