Di Pemerintahan KSK, Dewan Pengupahan Kabupaten Konawe Berhasil Dibentuk

Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa (KSK).

KAMALINEWS.CO.ID – Di masa pemerintahan Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa (KSK), Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Konawe berhasil dibentuk. Depekab Konawe ini nantinya akan bekerja untuk periode Tahun 2021 sampai dengan 2024 mendatang.

Tugas dan Fungsi Dewan Pengupahan Kabupaten Konawe adalah :

1. Memberikan saran dan pertimbangan, baik diminta maupun tidak diminta kepada Bupati Konawe baik secara tertulis maupun secara lisan dalam rangka penetapan Upah Minimum Kabupaten,

2. Menyiapkan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan.

Fungsi Depekab Konawe yakni pertama, meneliti dan mengkaji masalah-masalah pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja dan fasilitas kesejahteraan pekerja sebagai bahan perumusahn pengupahan dengan memperhatikan pekerja dan keluarganya serta perkembangan perusahaan/ekonomi.

Kedua, menganalisa permasalahan pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja dan fasilitas kesejahteraan pekerja.

Ketiga, engajukan konsep kebijakan strategi pengupahan, pengembangan jaminan sosial tenaga kerja dan fasilitas kesejahteraan pekerja dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya,

Keempat, mengajukan usulan peningkatan Upah Minimum Kabupaten. Kelima, mengevaluasi hasil yang dicapai untuk dijadikan bahan pengembangan berikutnya.

Kelima, menghadiri dan menyampaikan pendapat / pemikiran dalam rangka sidang-sidang Dewan Pengupahan Kabupaten.

Keenam, melaporkan hasil sidang kepada institusi/lembaga/organisasi/ yang diwakili. Ketujuh, dalam melaksanakan tugas, Dewan Pengupahan Kabupaten bertanggungjawab kepada Bupati Konawe melalui Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe.

Berikut struktur Depekab Konawe periode Tahun 2021 – 2024 :

Ketua : Ir H Joni Pisi M.Si (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Konawe)
Wakil Ketua : Dr Melati SE M.Si (Dosen Universitas Lakidende)
Sekretaris :  Ety Nurbaeti Saranani S.Sos M.AP (Disnakertrans Konawe)

Anggota :

H Abd Ginal Sambari S.Sos M.Si (DPRD Konawe), Ir H Muh Ichsan Saranani M.Si (Setda Konawe), Tery Indria SE M.Si (BPKAD Konawe), Jahiuddin S.Sos M.Si (Dinas Perindag, Koperasi dan UMKM Konawe), Raslan S.Sos M.Si (Diskominfo Konawe), Suriadin Kadirudin (Bappeda Konawe), Andrias Apono SH (Bagian Hukum Setda Konawe), Ridwan S (Badan Pusat Statistik Konawe), Jumas An Lakarama (Asosiasi Pengusaha Indonesia Konawe), Andi Hasbi (Asosiasi Pengusaha Indonesia Konawe), Jumar (Asosiasi Pengusaha Indonesia Konawe), Tahsan Tosepu S.Sos (Asosiasi Pengusaha Indonesia Konawe), Ilham Saputra Jaya SH (DPW Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional Sulawesi Tenggara), Yopi Wijaya Putra SH (DPW Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional Sulawesi Tenggara)
Leris Saranani (Serikat Pekerja PT Surya Jaya Agrindo Perkasa), Rasmin SH (Serikat Pekerja PT OSS Morosi), Jumardin S.IP (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Konawe).

Untuk diiketahui, pembentukan Depekab Konawe juga tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Konawe Nomor 208 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan dan Sekretariat Dewan Pengupahan Kabupaten Konawe Periode Tahun 2021-2024.


Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp