Kamalinews.id — Gerak cepat Kepolisian Daerah (Polda) Sultra paska demo anarkis di PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI). Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan 216 KUHP tentang melawan petugas.
Kelimanya adalah IS (27) warga Wakatobi, RM (37) warga Tongauna, WP (25) warga Punggaluku, NA (23) mahasiswa warga Wawotobi, dan AP (23) mahasiswa warga Amonggedo. Dengan pasal yang dikenakan, para tersangka pun terancam pidana dengan kurungan 6 tahun.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan menuturkan bahwa, kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. “Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan perlawanan terhadap petugas,” ujarnya di Kendari, Rabu (16 Desember 2020).
“Pasalnya 160 KUHP tentang penghasutan dan 216 KUHP tentang melawan petugas. Ancaman hukumnya 6 tahun,” imbuhnya.
Untuk proses penahanan sendiri Ferry belum dapat memastikan hal tersebut. “Kepastian tersebut menunggu hasil gelar perkara. Sepertiapa keputusannya, apakag ditahan atau tidak menunggu hasil gelar,” katanya.
Soal adanya tersangka lain, Ferry pun belum dapat memastikan. Ia mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan. “Itu tidak menutup kemungkinan. Penghasutan sudah sebagai kita tetapkan sebagai tersangka. Bisa jadi hasil pengembangan, akan ada tersangka lain,” pungkasnya. (mid)