Cegah Perkawinan Anak, Dinas P3A Konawe Gelar Sosialisasi di Kecamatan Routa

KAMALINEWS.CO.ID – Guna mencegah terjadinya perkawinan anak. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Konawe menggelar sosialisasi kepada masyarakat Kecamatan Routa.

Kepala Dinas P3A Konawe Noor Jannah mengungkapkan, sosialisasi tersebut merupakan sala satu upaya pemerintah untuk menekan angka terjadi Stunting.

Menurutnya, perkawinan anak sangat mempengaruhi terjadinya Stunting. Olehnya itu diperlukan kesadaran dari masyarakat akan pengaruhnya perkawinan anak yang akan berdampak pada kesehatan dan perkembangan anaknya.

“Sosialisasi ini bertujuan mengedukasi masyarakat akan dampak negatifnya perkawinan anak di usia dini seperti kesehatan, pendidikan, serta sosial,” ungkapnya.

Selanjutnya, pihaknya juga memberikan informasi kepada masyarakat tentang peraturan undang-undang terkait upaya pencegahan perkawinan anak serta peran dari masyarakat itu sendiri.

Menurutnya, informasi itu penting disampaikan agar kedepannya anak-anak di Konawe dapat tumbuh dengan baik, sehat dan memiliki masa depan yang cerah.

“Sehingga langkah awal yang kita upayakan mencegah perkawinan anak, karna ini penting,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Pemenuhan Hak Anak Wiwit menyampaikan, anak yang menikah dibawah umur 18 tahun lebih rentan kekerasan dalam rumah tangga dibandingkan mereka menikah diatas umur 18 tahun.

Selanjutnya, dampak lainnya stereotype atau pelabelan pasangan usia anak. Alat reproduksi perempuan yang belum siap sehingga berpotensi menimbulkan kehamilan yang berisiko (pendarahan) hingga kematian.

“Sedangkan anak yang dilahirkan dapat berpotensi Stunting, kemiskinan, KDRT, putus sekolah dan lainnya,” tutupnya.

Penulis: Aris Syam

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp