Cabut Maklumat Larangan Berkumpul, Kapolri Terbitkan Telegram Adaptasi New Normal

Kapolri Jendral Idham Azis
Kapolri Jendral Idham Azis

Kamalinews.id — New normal, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Idham Azis mencabut maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19). Usai mencabut maklumat tersebut, Kapolri pun mengeluarkan kebijakan baru yakni telegram terkait adaptasi kebijakan kenormalan baru (new normal).

“Polri mengeluarkan surat telegram nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang perintah kepada jajaran mengenai pencabutan Maklumat Kapolri dan Upaya Mendukung Kebijakan Adaptasi Baru atau New Normal,” tutur Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono siaran persnya kemarin.

Argo mengatakan, polisi akan tetap menekankan pendisiplinan protokol kesehatan meski maklumat itu dicabut. Polri juga tetap membantu kepatuhan masyarakat di daerah yang masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). “Pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” katanya.

“Meski begitu, khusus untuk daerah yang masih menerapkan PSBB atau daerah yang masih dalam kategori orange dan merah tetap lakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp