Kamalinews.id – Bupati Muna, LM Rusman Emba akhirnya membuktikan niatnya melaporkan mantan gurunya, La Ode Murisuno ke aparat kepolisian. Laporan Rusman itu dilayangkan oleh tim kuasa hukumnya ke Polres Kabupaten Muna, Jum’at, 11 November 2020. Laporan itu diterima di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muna.
Rusman memilih untuk melaporkan mantan gurunya itu karena merasa nama baiknya tercemar. Ini terkait dengan dugaan utang piutang antara Murisuno dan Rusman. Awal mula kejadian tersebut pada tahun 2015 silam ketika Rusman mencalonkan diri sebagai Bupati Muna periode 2015-2020.
Kasus ini pun ditanggapi oleh Pengamat Pendidikan, Andreas Tambah. Kepada Kamalinews.id, Andreas sangat menyayangkan sikap Rusman selaku Bupati Muna. Seharusnya, masih ada cara yang lebih baik untuk menyelesaikan kasus ini tanpa harus melalui proses hukum. Terlebih lagi, Rusman pernah menjadi murid dari Murisuno di SMPN 2 Raha.
“Bila masalah pinjam meminjam itu benar terjadi dan kasusnya menjadi berbalik diperkarakan, ini adalah kasus yang sangat tidak etis. Sebaiknya (Bupati) tabayyun. Sebab bila tidak, dan masalah pinjam meminjam uang tersebut ada saksi maka siapapun yang tidak jujur bisa menjadi contoh buruk bagi masyarakat,” kata Andreas yang dikonfirmasi melalui WhatsApp di Jakarta, Jum’at, 11 September 2020.
Andreas menceritakan, untuk kasus yang dialami Murisuno tersebut memang sering terjadi. Ia menilai kasus tersebut harusnya diselesaikan melalui proses perdata. Alasannya, pada saat pinjam meminjam tidak dilakukan secara tertulis dan tidak ada saksi yang menyaksikan. Artinya, persoalan pinjam meminjam tersebut hanya dilakukan dibawah tangan.
“Bagi orang yang ga takut dosa, ia dapat mengelak dan bahkan bisa menuntut balik atas dasar pencemaran nama baik,” jelasnya.
Seperti contoh, lanjut Andreas kasus serupa pernah terjadi pada seorang Ibu yang memberikan pinjaman kepada rekannya yang merupakan istri seorang perwira polisi. Namun, setelah pinjaman tersebut ditagih secara baik-baik, istri perwira polisi tersebut enggan untuk membayar.
“Si Ibu pemberi pinjaman kesal lalu nagih lewat medsos, dan dibaca oleh pihak lain. Si Perwira polisi tidak suka lalu ia melaporkan teman istrinya atas tuduhan pencemaran nama baik. Singkat cerita Si Ibu yang meminjamkan (uang) justru dipenjara 2,5 tahun. Sudah duit ilang masuk bui juga. Hukum kita bisa begitu,” tutupnya.
Sebelumnya, melalui surat somasi, La Ode Murisuno membeberkan bahwa Rusman Emba pada tahun 2015 silam meminjam uang kepada dirinya sebesar Rp. 70.000.000 melalui pengurus DPC PDIP Muna. Uang tersebut disinyalir digunakan untuk keperluan Pilkada 2015 guna mendanai sejumlah kegiatan politik Rusman Emba.
Diantaranya, pembuatan posko pemenangan, mendanai kongres PDIP di Bandung, menghadiri kegiatan rapat-rapat di posko induk sekitar 6 bulan lamanya. Serta membiayai snack di TPS, membiayai transport calon pemilih ke tempat pemungutan suara. Namun, setelah dilakukan penagihan, Murisuno bukannya dibayar justru dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Rusman melalui kuasa hukumnya.