KAMALINEWS.CO.ID – Perubahan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 menjadi Undang-Undang 6 tahun 2024 tentang desa, membuat sejumlah Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapatkan tambahan masa jabatan. Di Kolaka Timur (Koltim), setidaknya ada 117 Kepala Desa dan 117 pengurus BPD akan diperpanjang masa jabatannya.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan itu dilakukan langsung oleh Bupati Koltim Abd Azis, di halaman Rujab Bupati Koltim. Pada kesempatan itu hadir 115 kepala desa se-Koltim bersama istri/suami, serta masing-masing lima pengurus BPD dari 117 desa se-Koltim. Sebagaimana diketahui dari 117 desa se-Koltim, minus 2 kades yan tidak ikut. Yakni Kepala Desa Amokuni Kecamatan Auluiwoi dan Kepala Desa Ambapa Kecamatan Tinondo yang keduanya di jabat oleh Pejabat atau Pj desa, dan akan dilakukan pemilihan antar waktu pada 2025 mendatang.
Bupati Koltim Abd Azis menuturkan perpanjangan tersebut, bukan hanya tugas sebuah jabatan, tapi panggilan jiwa untuk menjadi pemimpin yang melayani, dan bukan sekadar hanya bisa memimpin. Melainkan menjadi nakhoda yang terampil menavigasi kapal desa anda melewati ombak dan badai menuju pelabuhan kesejahteraan dan kemakmuran.
”Tugas bapak/ibu (Kepala Desa/Pengurus BPD) memastikan setiap warga desa mendapatkan haknya, dan setiap sudut desa merasakan sentuhan pembangunan. Desa, kekuatannya terletak pada pelayanan yang tulus dari pemimpinnya,” tuturnya.
Azis juga menegaskan bahwa, kedepan Kades dan pengurus BPD akan menghadapi berbagai tantangan. Tapi, Kades harus menghadapi dan mengatasi berbagai hambatan untuk membawa desa anda terbang menuju ketinggian baru.
”Jadikan setiap langkah bapak/ibu sebagai langkah untuk mendekatkan kesejahteraan kepada rakyat, bukan menjauhkan diri dengan kedudukan. Ingatlah, kepemimpinan sejati bukanlah tentang seberapa tinggi posisi anda, tetapi seberapa besar pengaruh positif yang anda berikan kepada orang-orang atau masyarakat yang anda pimpin,” jelasnya.
Politisi NasDem ini juga menerangkan lahirnya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa memberikan ketegasan kedudukan desa dalam sistem ketatanegaraan republik Indonesia guna mengatur urusan pemerintahan desa dan kepentingan masyarakatnya demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
pemerintah daerah kabupaten Kolaka timur berkomitmen akan menerapkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 dengan sebaik-baiknya termasuk melakukan penyesuaian aturan terhadap penghasilan tetap. Kepala desa, tunjangan jabatan, anggaran rumah tangga dan tunjangan purna bakti kepala desa bagi yang berakhir masa jabatannya.
kepada anggota badan permusyawaratan desa, akan dilakukan penyesuaian aturan terhadap insentif, tunjangan, dan pemberlakuan jaminan BPJS kesehatan, dimana selama ini telah dilaksanakan pemberlakuan terhadap jaminan BPJS ketenagakerjaan.oleh karena itu, kami mengapresiasi setinggi-tingginya atas kinerja, karya dan pengabdian para kepala desa dalam membangun desanya masing-masing dan memberdayakan masyarakatnya dari dulu hingga terbitnya undang-undang ini.
sekali lagi atas nama pemerintah kami mengucapkan selamat atas pengukuhan perpanjangan masa jabatan 8 tahun bagi kepala desa dan anggota BPD di kabupaten Kolaka timur. untuk itu, saya selaku pimpinan daerah mengharapkan agar para kepala desa senantiasa menjalankan tugas, wewenang, fungsi dan kewajibannya sesuai aturan perundang-undangan. serta menjauhkan diri dari pelanggaran yang dapat berdampak administrasi hukum.
akhir kata, marilah kita bersama-sama melangkah dengan semangat yang baru, dengan tekad yang bulat, dan dengan hati yang tulus. Jadikan setiap hari sebagai lembaran baru untuk menulis kisah sukses pembangunan desa. kisah di mana setiap warga merasa dihargai, setiap anak mendapatkan pendidikan yang layak, dan setiap sudut desa merasakan sentuhan kemajuan.
Untuk diketahui, Turut hadir antara lain, Sekda Koltim Andi Muh Iqbal Tongasa, Ketua Bawaslu Koltim, Anggota KPU Koltim, Anggota DPRD Koltim, tokoh pemekaran, Kepala BPS Sultra dan pimpinan OPD.
Penulis: Admin