Kamalinews.id – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dugaan Ijazah Palsu milik Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani sudah bekerja sejak terbentuk sepekan lebih. Meski beberapa kali mendapat intimidasi dari pihak yang tidak setuju dengan terbentuknya Pansus, namun sejauh ini bukti-bukti yang dikumpulkan Pansus pun tak main-main.
Setidaknya ada beberapa kejanggalan-kejanggalan yang berkaitan dengan ijazah SMP N Banti milik orang nomor 1 di Busel itu. Pertama, mengenai usia La Ode Arusani. Seperti diketahui, La Ode Arusani lahir pada 8 Maret 1975 di Molona. Sedangkan didalam ijazah tersebut tertera La Ode Arusani menamatkan pendidikan SMA pada tahun 2005. Artinya, La Ode Arusani yang juga merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Buton Selatan itu lulus di usia 30 tahun.
Pengamat Pendidikan, Andreas Tambah yang dimintai tanggapannya terkait persoalan tersebut mengatakan, memang tidak ada batasan usia siswa dalam memperoleh ijazah sepanjang ijazah tersebut diperoleh melalui proses non reguler. Maksudnya, untuk tingkat SMP perolehan ijazahnya adalah melalui ujian Paket B.
“Untuk tahun ijazah dan umur, sebetulnya tidak ada masalah apabila ijazah itu diperoleh dengan kejar Paket B. Tapi, kalau dari sekolah reguler itu tidak wajar (usia 30 tahun),” beber Andreas saat dikonfirmasi Kamalinews.id melalui sambungan telpon, Jum’at 10 Juli 2020.
Tapi, jika terbukti ijazah yang diperoleh di usia 30 tahun dengan mengikuti sekolah reguler, Andreas yakin jika ijazah yang dimiliki Bupati Busel itu adalah ijazah palsu. Apalagi dengan usia yang tidak wajar 30 tahun tentu ada maksud dan tujuan serta ambisi untuk memperoleh jabatan publik.
“Bila kabar itu benar, saya yakin beliau bikin ijazah palsu. Pada usia segitu kemungkinan ada maksud dan tujuan ke politik. Menurut saya itu sudah keterlaluan karena ingin menjadi pejabat publik dengan cara yang kotor,” tegasnya.
Temuan lain Pansus terkait dengan Ujian Nasional pertama yang dilakukan oleh SMP N Banti. Yang janggal disini adalah SMP N Banti baru menggelar ujian nasional perdananya pada tahun 2006. Itu berarti, alumni pertama dari SMP N Banti pada tahun 2006. Sedangkan, La Ode Arusani didalam ijazahnya tercatat menamatkan pendidikan di SMP N Banti pada tahun 2005.
Oleh sebab itu, Andreas pun menyarankan kepada pihak SMP N Banti untuk melayangkan laporan ke pihak yang berwajib jika betul terjadi pemalsuan dokumen berupa ijazah SMP tersebut. Pasalnya, apa yang sudah dilakukan bisa mencemarkan nama baik sekolah.
“Seharusnya pihak sekolah SMP yang namanya dipakai, melakukan konferensi pers pernyataan bahwa pada tahun 2005 belum meluluskan peserta didiknya. Bila perlu melaporkan yang bersangkutan (La Ode Arusani) ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik sekolah dan manipulasi ijazah,” tutupnya.