Kamalinews.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Baubau sangat menyayangkan masih adanya pelaporan terhadap wartawan ke pihak kepolisian. Padahal, ada mekanisme yang harus dilakukan dalam menyelesaikan masalah antara wartawan dan pihak yang merasa keberatan atas setiap pemberitaan.
Seperti diketahui, Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani telah melayangkan laporan terhadap wartawan telisik.id, Dheny Johan yang bertugas di Buton Selatan kepada pihak kepolisian Polres Buton. Laporan tersebut atas dugaan tindak pedana penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilayangkan pada 29 Maret 2020 lalu.
Menurut Ketua PWI Baubau, La Ode Aswarlin, Polres Buton seharusnya tidak langsung memproses laporan pengaduan yang diajukan oleh Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani melalui kuasa hukumnya Imam Ridho Angga Yuwono.
“PWI berharap dalam hal terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, lebih mendorong peraturan perundang-undangan yang lebih khusus dalam hal ini undang-undang pers bukan KUHP maupun perdata,” kata La Ode Aswarlin saat dihubungi kamalinews.id, Selasa, 9 Juni 2020.
Hal ini dikuatkan dengan adanya MoU antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan. Sehingga ada proses yang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum ada proses hukum.
PWI Baubau sendiri sangat menyayangkan dan menyesalkan masih ada pelaporan-pelaporan terhadap wartawan. Olehnya itu, PWI Baubau meminta persoalan tersebut didorong ke Dewan Pers sebagai satu-satunya lembaga yang ditunjuk negara dalam melakukan penyelesaian sengketa pers.
“Sebagai rekan kerja dan sesama profesi, kami tentu sangat menyayangkan dan menyesalkan pelaporan itu. Karena apapun dalihnya, pers atau jurnalis adalah mitra,” tutupnya.
Sementar itu, Dheny Johan yang dikonfirmasi menjelaskan, informasi yang ia peroleh dari pihak Polres Buton laporan tersebut berkaitan dengan pemberitaan pembangunan Gazebo di Desa Mawambunga, Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan. Pulau tersebut saat ini dikuasai oleh Keluarga Bupati Busel.
“Dalam prosesnya, saya sudah konfirmasi ke pihak Pertanahan, pihak Pemda. Memang berita ini berita berkelanjutan, awalnya saya beritakan pulau itu milik Bupati Busel, belakangan terungkap bahwa itu bukan pulau milik Bupati, tapi milik mertua Bupati. Didalam pulau itu ada pembangunan gazebo, semua itu berkaitan dengan uang daerah, tapi belakangan terkonfirmasi juga tidak ada uang daerah disitu,” beber Dheny, Selasa 9 Juni 2020.
Atas fakta-fakta baru yang ditemukan, Dheny mengaku sudah memberikan semua hak-hak yang perlu untuk melakukan klarifikasi atas berita-berita sebelumnya yang sudah dirilis telisik.id. Baik itu hak jawab, hak klarifikasi sudah diberikan.
“Semua mekanisme atas keberatan dari pemberitaan itu sudah diberikan. Bahkan, ada statmen salah satu anggota DPRD yang menyatakan berita itu menyesatkan semua saya tulis dalam pemberitan klarifikasi dan hak jawab. Tapi, responnya meraka tidak terima dengan melaporkan kepada pihak berwajib,” tutupnya.