KAMALINEWS.CO.ID — Pemerintah sebagai pelindung bertugas memajukan kesejahteraan umum nampaknya tidak dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Kendari. Kehadiran investor yang memiliki niat untuk memajukan daerah dengan memajukan pertumbuhan ekonomi justru ‘dipalak’ untuk mendapatkan izin usaha.
Hal itu yang dirasakan oleh PT Midi Utama Indonesia (MUI) yang menaungi salah satu gerai mini market yakni Alfa Midi. Melihat Kota Kendari yang punya potensi terhadap kehadiran minimarket menjadi keuntungan bagi perusahaan dan tentu masyarakat Kota Kendari. Tetapi, upayanya untuk membuka gerai minimarket harus tersandung akibat dari penguasa yang memiliki ambisi untuk kepentingan pribadi.
Tapi nasib naas menjegal hasrat penguasa yang haus. Hari ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menetapkan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala bersama Tenaga Ahli mantan Wali Kota Kendari berinisial SM sebagai tersangka atas tuduhan penerimaan suap dan gratifikasi. Setelah diperiksan beberapa lama, sekitar pukul 17.00 Wita, menggunakan rompi merah kebanggaan tersangka Kejasaan kedua tersangka pun dirundung wartawan memasuki mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kendari.
Kini, kedua tersangka disangkaka pasal 11 dan 12 hufu b Undang-undang (UU) no 20 tahun 2001. Mereka terancam dengan saksi pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 miliar.
Diketahui, setidaknya ada 9 orang yang telah dipanggil dalam kasus tersebut termasuk mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir yang kemudian diinsialkan menjadi SK. Namun, yang sedianya SK hadir untuk memberikan keterangan, dirinya tidak menghadirinya tanpa alasan yang jelas atau biasa disebut ‘mangkir’.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Setyawan Nurholik mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya terus mengembangkan keterangan-keterangan dari para saksi. “Saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk menetapkan tersangka baru,” tuturnya saat melakukan konfrensi pers di Kantor Kajati Sultra.
Setyawan pun menegaskan bahwa, kasus ini menjadi ‘warning’ keras bagi para Pemerintah Daerah untuk menjalankan roda pemerintahan dengan baik. “Tegas, pesan dari bapak Kajati Patris Yusrian Jaya untuk tidak menghalangi para pelaku investasi yang akan melakukan investasi didaerahnya hanya untuk mengambil keuntungan pribadi,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Penyidikan Sugianyanto menjelaskan kronologi kasus tersebut yakni bermula dari tahun 2021. Dimana PT MUI memiliki lisensi dari mini market Alfa Midi ingin membuka gerai di Kota Kendari untuk mengembangkan usahanya bersadasar potensi yang telah dilihatnya.
Namun, dalam perjalanannya, PT MUI mendapatkan kesulitan untuk mendapatkan izin usahanya tersebut. Disatu titik, alih-alih bisa mengeluarkan izin dengan mudah PT MUI bersama pihak Pemerintah Kota Kendari melakukan pertemuan yang diinisiasi oleh Tenaga Ahli berinisial SM yang didampingi oleh A yang juga merupakan tenaga ahli Wali Kota Kendari bersama mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir.
“Pada pertemuan itu, salah satu pihak menyalahgunakan wewenangnya untuk menujuk SM agar dapat mengurus proses perizinan yang tengah diurus oleh PT MUI,” ungkapnya.
Kemudian, usai mendapatkan titah dari sang penguasa, SM mengungkapkan syarat-syarat yang diluar ketentuan perundang-undangan kepada PT MUI. SM ‘memalak’ PT MUI dengan meminta sejumlah keuntungan agar PT MUI bisa mendapatkan izin membuka usahanya di Kota Kendari.
“PT MUI diminta untuk mengeluarkan dana CSR guna membantu pembangunan kampung warna warni di Petoaha. Kalau tidak diberikan maka proses perizinan akan dihambat,” beber Sugi.
Kemudian, dengan kekuasaannya SM bersama Sekda Kota Kendari menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) guna pembangunan kampung warna warni yang tentu sudah dimark up setinggi-tingginya yang dimasukan dalam APBD. “100 persen lebih mark upnya. Setidaknya ada permintaan Rp 721 juta terhadap dana CSR PT MUI untuk membantu pembangunan kampung warna warni Petoaha,” jelasnya.
Ancaman dari sang penguasa membuat PT MUI tidak dapat mengelak dan harus memenuhi keinginan tersebut. Selain itu, para pihak itu juga meminta PT MUI untuk menyiapkan 6 lokasi supermarket yang akan dibukan dengan ketentuan menggunakan nama lokal. “Para pihak juga meminta PT MUI memenuhi keinginannya (SM) agar melakukan sharing profit,” pungkasnya. (yog)