KAMALINEWS.CO.ID – Bergulir sejak tahun 1995 sampai saat ini, Sengketa lahan tapak Kuda, Kota Kendari tak kunjung mendapatkan penyelesaian. Hal itu mendorong senator asal Sultra La Ode Umar Bonte untuk turut andil.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Umar Bonte, melakukan silaturahmi dengan relawan keadilan Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson) pada Jumat malam, 17 Oktober 2025.
Saat silaturahmi, Umar Bonte disambut hangat oleh kuasa khusus Kopperson, Fianus Arung, dan sejumlah relawan keadilan. Fianus Arung membuka bukti-bukti dan fakta atas sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) serta beberapa bukti yang mengacu pada realita keberadaan Kopperson yang masih legal hingga hari ini. Fianus Arung juga menjelaskan kronologi dari awal bagaimana permasalahan berujung sengketa terjadi.
“Ada proses peradilan yang sudah puluhan tahun. Hanya warga pada umumnya tidak tahu bahwa proses hukum yang terjadi di atas lahan tapak kuda dimanfaatkan oleh oknum-oknum penyelenggara negara yang merupakan mafia tanah,” jelas Fianus.
Mulai dari bukti surat ukur yang diterbitkan oleh kantor pertanahan tahun 1981. Akta notaris perubahan Anggaran Dasar Koperasi Perikanan dan Perempangan Saonanto (Kopperson) yang berkedudukan di Kota Kendari no 21, 10 Oktober 2015. Fianus menjelaskan bahwa pihaknya hanya memperjuangkan hak hukumnya sebagai kuasa khusus Kopperson.

“Malam ini saya tunjukan semua bukti kepada abang (Umar Bonte, red). Apa yang dikatakan hak hak, kita punya bukti semua, bulai sertifikat HGU, surat ukur dari kantor pertanahan. Termasuk dengan asumsi yang mengatakan HGU mati dan Kopperson sudah tidak ada, kita punya akta perubahan notaris soal perubahan anggaran dasar Kopperson yang terbit tahun 2015,” paparnya.

“Soal perpanjangan terkait HGU, yang perlu diketahui juga, status Kopperson sampai saat ini adalah quo. Proses hukum belum selesai bagaimana perpanjangan bisa dilakukan. Nah, kalau proses hukum saat ini mendapatkan kepastian, maka kita akan lakukan perpanjangan dan kembali menjalankan Kopperson ini sesuai dengan ketentuan yang ada,” imbuhnya.

Sementara itu, Umar Bonte mengatakan bahwa posisinya sebagai anggota DPD RI tentu memiliki tanggung jawab untuk bisa menyelesaikan masalah daerah.
“Ini adalah masalah daerah, masalah yang harus kita selesaikan bersama-sama. Setiap masyarakat yang mengalami pertikaian, maka pemerintah harus hadir, kita tidak boleh membiarkan konflik terjadi di tengah-tengah masyarakat,” kata Umar Bonte.
Umar Bonte juga menegaskan bahwa kehadirannya bukan untuk memihak kepada satu kelompok. “Saya menjamin kehadiran saya bukan untuk memihak kepada satu kelompok, tapi saya akan berdiri di atas kebenaran,” tegas Umar Bonte.
Dirinya juga menambahkan bahwa semua data-data yang ada akan dipelajari oleh tim ahli untuk menyelesaikan masalah ini secara terbuka. Umar Bonte juga menuturkan bahwa HGU yang sudah mati maka tidak bisa dipertahankan.
“HGU yang sudah mati maka tidak bisa dipertahankan, tapi dalam posisi yang masih berperkara ini tidak bisa juga kita abaikan, di sini masih ada badan hukum, artinya masih ada keperdataan di situ,” terang Umar Bonte.
Penulis: Ambar Sakti



