Residivis Kasus Cabul Pernah Jadi Guru Agama

Kamalinews.id – Polsek Lakudo masih terus melakukan pencarian terhadap tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur, FRH (35). Kasus pencabulan yang dilakukan FRH terjadi di Desa Matawine, Kabupaten Buton Tengah.

Kapolsek Lakudo, AKP Halim Kaonga mengungkapkan komitmennya untuk terus melakukan pengejaran terhadap FRH. Bahkan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menangkap pelaku yang saat ini posisinya sudah terdeteksi di daerah Wonggeduku, Konawe.

“Tim Polsek Lakudo sudah diarahkan untuk melakukan pengejaran. Sementara perkembangan kasus sudah pada tahap lidik tersangka, hanya saja terduga FRH belum ditemukan. Saat ini masih terus dalam pencarian pelaku yang sudah terdeteksi posisi terakhirnya,” kata Halim seperti dikutip dari Satulis.com, Minggu, 7 Juni 2020.

Pria dengan tiga balok dipundaknya ini mengatakan, proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban dan saksi sudah dilakukan, tinggal menunggu penangkapan terduga FRH yang sudah buron selama beberapa hari ini.

Berdasarkan fakta yang didapat, terduga FRH ternyata adalah residivis dengan kasus yang sama. Kasus sebelumnya terjadi pada tahun 2011 di Kota Fak-Fak, Papua Barat.

Saat kejadian di Fak-Fak, FRH berprofesi sebagai guru agama itu melakukan perbuatan cabul kepada anak umur 12 tahun. Olehnya itu, atas perbuatannya ia diganjar hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 60 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kuasa hukum korban, Safrin Salam SH, MH mengatakan pihaknya masih akan terus mengawal proses hukum yang saat ini tengah berlangsung. Ia berharap kasus kekerasan seksual yang menimpa kliennya itu dapat diusut tuntas.

“LP masuk ke kepolisian itu tanggal 30, namun sampai saat ini pencarian terhadap terduga pelaku masih nihil. Sekarang katanya sudah menyeberang ke wilayah Konawe. Kami berharap agar pelaku secepatnya dapat tertangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp