Bela Nur Aksa, DPD PDIP Sultra Siapkan Tim Pengacara

Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPD PDI Perjuangan Sultra, La Ode Muhrim Bay

Kamalinews.id – DPD PDIP Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah mempersiapkan Tim Pengacara untuk membantu Nur Aksa yang merupakan kader PDIP Kota Baubau yang kini duduk di kursi legislatif. Bantuan hukum tersebut nantinya dipersiapkan melalui Tim Pengacara yang tergabung dalam Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDIP Sultra.

Memang, wacana untuk menempuh jalur hukum pernah dilontarkan oleh Nur Aksa melalui hak jawab kepada sejumlah media. Selain itu, DPC PDIP Baubau juga telah meminta kepada Nur Aksa untuk melakukan proses hukum untuk membersihkan nama baik partai. Hanya saja, untuk mengambil langkah ini, Nur Aksa terlebih dahulu melakukan komunikasi bersama keluarga besarnya untuk menjadi pertimbangan.

“Iya itu (proses hukum) tidak serta merta juga dilakukan karena hasil komunikasi dengan Nur Aksa, masih ingin melakukan komunikasi terlebih dahulu bersama keluarga besarnya. Terkait nanti langkah-langkah apa yang dilakukan. Kita siap dampingi Nur Aksa sebagai kader,” kata Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) DPD PDIP Sultra, La Ode Muhrim Bay kepada Kamalinews.id, Senin, 28 September 2020.

Pria yang akrab disapa Ongkang ini mengatakan, kalaupun kedepan Nur Aksa tidak jadi untuk menempuh jalur hukum juga tidak akan menjadi persoalan meski sudah dianggap mencoreng nama besar partai. Apalagi sampai harus mendapat sanksi seperti yang diungkapkan oleh Rais Jaya Rachman selaku Ketua Tim Penyelesaian Masalah yang dibentuk melalui rapat pleno DPC PDIP Kota Baubau.

“Tidak akan menjadi masalah. Nur Aksa juga sudah melakukan klarifikasi di DPC PDIP Baubau. Kalau sudah ada proses hukum dan dinyatakan bersalah baru diambil tindakan, tapi kalau proses hukum belum ada tetap kami akan lindungi,” tegasnya.

Ongkang menegaskan, tugas dari Tim Penyelesaian Masalah yang dibentuk DPC PDIP Baubau sebenarnya sudah selesai menyusul sudah adanya klarifikasi langsung oleh Nur Aksa. Hasil klarifikasi itulah yang selanjutnya akan dibawa ke DPD dan selanjutnya ke DPP untuk pengambilan keputusan.

“Kewenangan DPC sudah tidak ada sebenarnya. Artinya apapun hasil dari DPC itu kan mereka cuma melakukan klarifikasi saja setelah itu dibawa ke DPD dan selanjutnya ke DPP. Tidak serta merta apapun yang diputuskan oleh DPC hasilnya langsung seperti itu,” tambahnya.

Menurutnya, persoalan Nur Aksa seharusnya tidak dibawa ke ranah politik. Alasannya, apa yang dilakukan Nur Aksa bukan ditempat terbuka atau ditempat umum, melainkan di ruang privasi. Atas alasan tersebut, Ongkang menduga ada pihak-pihak yang coba mengambil keuntungan dalam kasus yang menjerat kader termudanya di legislatif itu.

“Memang jabatan sebagai wakil rakyat melekat 1×24 jam. Tapi, memangnya ada larangan bahwa anggota DPRD yang minum itu melakukan perbuatan tercela? Makanya kenapa sampai viral karena dibawa ke ranah politik di blow up terus. Siapa dibalik ini kan kita tahu semua. Persoalan akhirnya Nur Aksa memang betul minum minuman keras itu kan pribadinya, jangan diseret ke ranah politik,” tutupnya.

Sebelumnya, pada Ju’mat 18 September 2020, jagat maya dihebohkan dengan beredarnya video yang oknum anggota DPRD Kota Baubau, Nur Aksa dan salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Baubau, Firman Ndoloma yang diduga tengah melakukan pesta miras.

Aksi tidak terpuji mereka terekam dalam 3 video yang beredar di media sosial. Masing-masing berdurasi 3 detik, 9 detik dan 12 detik. Dalam video itu terlihat jelas wajah Nur Aksa yang mengenakan baju bercorak gari-garis dan Firman Ndoloma mengenakan kaos oblong berwarna merah maron.

Saat tersorot kamera, Nur Aksa dan Firman yang duduk berdampingan tengah terlibat perbincangan. Terlihat juga Firman diduga tengah meneguk minuman keras (anggur merah). Sedangkan Nur Aksa sempat melambaikan tangannya ke kamera yang diduga direkam menggunakan handphone seorang wanita.

Sekedar diketahui, Nur Aksa merupakan oknum anggota DPRD Kota Baubau dari PDIP yang terpilih dalam Pemilihan Legislatif Periode 2019-2024. Ketika terpilih, Nur Aksa menjadi anggota DPRD termuda yang masih berusia 23 tahun. Ia terpilih mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kecamatan Wolio dengan perolehan suara terbanyak 727 suara. Sementara, Firman merupakan Kepala Seksi di salah satu instansi di Kota Baubau.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp