Bapenda Konawe Targetkan Raperda Pajak dan Retrebusi Rampung Desember 2022

Analis Keuangan Pusat dan Daerah Kemendagri, Ni Putu Niari Apta dan Kepala Bapenda Konawe, Cici Ita Ristianty SE MM.

KAMALINEWS.CO.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe gelar Focus Group Discussion (FGD) tentang pajak dan retrebusi di Konawe, Selasa (25/10/2022).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konawe, Cici Ita Ristianty SE MM mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Kemendagri dan Kemenkumham dalam rangka percepatan naskah akademik (NA) penyusunan rancangan peraturan daerah.

“Targetnya kita Desember ini sudah selesai kita punya rancangan Perda itu dalam rangka sinkronisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” kata Cici.

Ia menjelaskan, dalam penyusunan Raperda terkait pajak dan retrebusi diharuskan ada NA yang dikeluarkan oleh lembaga Kemendagri dan Kemenkumham.

Cici menyebutkan, pihaknya juga dalam FGD ini menggali potensi pajak dan retrebusi di Konawe yang kemudian disinkronisasikan dengan UU.

“Sekarang pajak dan retrebusi itu hanya satu saja perdanya tidak sama dulu. Tergantung persiapan kita, setelah jadi ini Raperdanya baru bisa kita laksanakan,” jelas Cici.

Cici mengungkapkan, pihaknya kedepan juga rencananya akan mengenakan pajak kepada sarang burung walet, pajak hiburan, serta pajak air bawah tanah.

Ia berharap, potensi pajak dan retrebusi di Konawe kedepannya juga lebih meningkat lagi.

Sementara itu, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Kemendagri, Ni Putu Niari Apta menuturkan, dalam FGD ini para peserta diberikan pengetahuan tentang cara menghitung pajak dan retrebusi.

Tujuannya, agar perhitungan pajak dan retrebusi yang akan berlaku bisa lebih ideal dan tidak memberatkan ataupun lebih murah.

“Jadi memang setiap dicantumkan dalam Perda itu harus disertai dengan sebuah perhitungan sehingga nanti tarif yang dimunculkan itu kan tarif yang wajar atau ideal,” pungkasnya.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp