KAMALINEWS.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Konawe sebut belum ada kontribusi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari pembebasan lahan di Kecamatan Routa.
Pembebasan lahan tersebut untuk aktivitas perusahaan PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM). Hal ini diungkap Kepala Bapenda Konawe, Cici Ita Ristianty saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Konawe, Senin (18/7/2022).
“Sampai saat ini kami belum menerima BPHTB dari SCM. Kalau ada jual beli tanah pasti harus ada BPHTBnya,” kata Cici.
Cici menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi adanya pembebasan lahan atau jual beli tanah di Kecamatan Routa dari masyarakat.
“Ini masalahnya dari masyarakat adanya informasi-informasi yang memang harusnya dari awal sudah dijelaskan,” jelas Cici.
Sementara itu, Senior Manager External Relation PT SCM, Wagimin mengungkapkan, pihaknya tidak pernah melakukan pembebasan lahan di Kecamatan Routa.
“Saya pastikan tidak pernah. Apalagi ganti rugi mengenai pembebasan lahan,” ungkap Wagimin.
Wagimin menyebut, informasi yang beredar terkait adanya pembebasan lahan di Kecamatan Routa oleh PT SCM selama ini juga tidak benar adanya.
“Kalau tali asih tanam tumbuh iya. Kalau pembebasan lahan tidak pernah ada 1 meter pun di wilayah SCM tidak ada,” tutup Wagimin.