KAMALINEWS.CO.ID — Banyaknya Izin Usaha Tambang (IUP) ilegal, membuat Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe melakukan pendataan ulang. Setidaknya, ada 34 IUP mineral logam yang kini berlokasi diwilayah Konawe.
Pendataan ulang tersebut merupakan instruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pendataan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat hingga 18 Oktober 2023. Hasil audiensi pihak KPK dan Pemkab Konawe, menemukan banyak dugaan IUP Ilegal yang tidak melaporkan keberadaannya.
Sekda Konawe, Ferdinand Sapan, mengungkapkan beberapa IUP telah terdaftar di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara, namun ada juga yang tidak terdaftar. Beberapa pemegang IUP mungkin tidak memenuhi kewajiban pembayaran yang seharusnya dilakukan.
Bagi IUP yang sudah terdaftar, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. Pertama, pemerintah daerah menerima dana penerimaan hasil pertambangan dari iuran, kedua dari royalti. Selain itu, ada kewajiban lain terkait perizinan yang harus diselesaikan oleh pemilik IUP.
“Perintah dari KPK kepada pemerintah daerah adalah untuk menginventarisir IUP yang ada, apakah sudah memiliki legalitas atau tidak. Dalam hal ini, pemprov yang mengeluarkan IUP tanpa melibatkan pemerintah daerah, padahal dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas pertambangan tersebut berada di wilayah kabupaten,” ungkapnya.
Penulis: Yogi Nebansi