KAMALINEWS.CO.ID — Dituding melakukan pelanggaran pada proses pengambilan sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra), menepisnya. Pelantikan dan pengambilan Sumpah JPTP telah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra, Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam JPTP di Lingkungan Pemprov Sultra,tertanggal, 2 Februari 2023.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan Sultra, Ridwan Badallah mengungkapkan bahwa, pernyataan pengangkatan 19 JPTP tanpa melalui lelang jabatan dan Job-fit adalah hoaks dan mengaburkan fakta yang sebenarnya. Ia menjelaskan bahwa, terdapat 2 dari 3 JPTP hasil lelang jabatan (sesuai Surat Nomor 821.2/22, tanggal 3 Januari 2023 tentang permohonan rekomendasi penetapan dan pengangkatan dalam jabatan hasil seleksi terbuka JPTP di Lingkup Pemprov Sultra yang ditujukan ke KASN.
“Telah dilantik dari 3 opsi usulan setiap OPD yang dilelang, namun yang telah dilantik adalah JPTP pada Dinas Lingkungan Hidup Dr. Andi Makkawaru Izt, ST., M.Si., peringkat 1 lelang jabatan dan Direktur RS. Jantung dan Pembuluh Darah dr. H. Syarif Subijakto, SP.,JP (K) Fiha, peringkat 1 lelang jabatan. Sementara itu, JPTP pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil belum dilantik karena masih menunggu persetujuan dari kementerian Dalam Negeri,” tuturnya melalui siaran tertulisnya, Senin (13/2).
Jadi, untuk ketiga JPTP hasil lelang terbuka telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. Mulai dari persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Pembentukan Pansel, seleksi, pengumuman hasil (melalui Simponi ASN) semua sudah dilakukan. “Jadi tidak ada tahapan yang kita (Pemprov Sultra) lewati. Rekomendasi KASN (B-191/JP.00.00/01/2023) ada,” ungkapnya.
Sementara terkait dengan perolingan atau mutasi jabatan yang dilakukan pada 16 OPD lainnya seperti Dinas Cipta Karya, Dinas Sosial, Badan Kesbang & Politik, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan perhubungan, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum & Politik, BPKAD, Asisten Adm. Pemerintahan & Kesra, Asisten Adm Perekonomian & Pembangunan, BPSDM, Dinas Koperasi & UMKM, Distanak & Peternakan, Biro Adm. Pembangunan, Biro Kesra, Dinkes, Biro Adm. Perekonomian dan Biro Ortala) juga sudah sesuai dengan ketentuan.
Juru Bicara Gubernur Sultra ini mengungkapkan bahwa, prinsipnya pelaksanaan rotasi/mutasi diantara pejabat lingkup pemrov Sultra dalam rangka penyesuaian kompetensi jabatan dan kebutuhan organisasi. Pelaksanaan rotasi atau mutasi diantara pejabat lingkup Pemprov Sultra dalam rangka penyegaran dan mencegah serta menghindari kejenuhan pejabat tersebut yang sekian lama memimpim OPD.
“Semua itu sduah sesuai dengan hukum manajemen tradisional sampai modern bahwa perlunya dilakukan rotasi/mutasi/promosi dalam rangka memberikan reward kepada kepala OPD. Semua pengisian jabatan itu pun telah melalui job-fit kepada mereka yang telah dinyatakan lulus atau 3 besar hasil seleksi terbuka atau pernah menduduki jabatan eselon II sebelumnya. Misalnya, Saido Bonsai, 3 besar lelang jabatan sebelumnya (masih berlaku selama 2 tahun) dan Dr. Ld. Salihin, M.Pd. peringkat 2 pada seleksi terbuka 2023 dan kemudian telah dilakukan Job-fit oleh pansel untuk menduduki jabatan pada Biro Ortala dan Dinas Koperasi dan UMKM,” paparnya.
Untuk itu, Ridwan meminta agar seluruh pihak dapat menghormati keputusan yang telah ditetapkan Pemprov Sultra. “Semua sudah melewati mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi, bisa diklarifikasi terlebih dahulu saat mendapatkan informasi,” pungkasnya. (yog)