KAMALINEWS.CO.ID – Kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Kota Kendari LA terus segera memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, kasus tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat dan segera dilimpahkan ke “Meja Hijau”.
Kajari Kendari, Ronal H Bakara yang dihubungi via pesan WhatsApp Jum’at 15 Agustus 2025 mengatakan bahwa pekan depan pihaknya akan melimpahkan berkas perkara yang bersangkutan. “Minggu depan akan dilimpahkan ke PN Kendari,” tuturnya.
Lanjutnya saat ditanyakan perihal penahan tersangka, ia mengatakan tidak dilakukan penahanan. “Tidak dilakukan penahanan, untuk informasi selanjutnya bisa hubungi kasi intel,” tambahnya.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Kendari, Aguslan yang dihubungi via telepon mengatakan bahwa perkara tersebut telah rampung. “Insya Allah, perkara tersebut akan kami limpahkan ke Pengadilan pekan depan,” katanya.
Lanjutnya bahwa tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka dikarenakan ada beberapa pertimbangan.
“Ada beberapa pertimbangan, sebentar saya lihatkan di kantor pertimbangannya,” pungkasnya.
Penulis: admin



