Ampuh Sultra Minta Kejati Usut Bantuan Fiktif BI Sultra Kepada Pelaku UMKM

KAMALINEWS.CO.ID – Bantuan kepada pelaku UMKM oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tahun 2022 lalu kembali dipertanyakan. Diketahui, hingga 2025 bantuan tersebut tak kunjung mendapatkan kejelasan atau fiktif.

Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk menguusut dan menguak kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut. Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup untuk membantu penegak hukum mengungkap modus dan pelaku tindak pidana korupsi yang terjadi di Kantor Perwakilan BI Sultra tahun 2022. 

“Kami sudah koordinasi dengan beberapa kelompok pelaku UMKM di Sultra yang sebelumnya di janjikan bantuan tetapi akhirnya nihil. Bantuan tersebut diduga di nikmati oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.

Hendro mengatakan kronologi mengatakan bahwa, pihak Kantor Perwakilan BI Sultra mendata pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di beberapa daerah di Sultra. Selanjutnya, para pelaku UMKM di minta untuk membuat proposal pengajuan bantuan usaha kepada Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sultra. 

Selanjutnya, pihak Kantor Perwakilan BI Sultra melakukan survei di tempat usaha UMKM atau calon penerima bantuan dan meminta mereka melengkapi dokumen yang di butuhkan. Salah satu pelaku UMKM calon penerima bantuan dari Kantor Perwakilan BI Sultra Asa Kabupaten Bombana mengatakan, pengurusan berkas tersebut memerlukan waktu yang lama hingga berbulan-bulan dengan jarak yang cukup jauh Bombana – Kendari. 

Hendro juga menerangkan terkait dengan modus operandi yang diduga dilakukan oleh pihak BI, setelah berkas di nyatakan lengkap dan memenuhj syarat, pelaku UMKM di arahkan datang di Kantor Perwakilan BI Sultra guna membuat Surat Pernyataan lalu menandatangani kuitansi pencairan. 

Setelah membuat Surat Pernyataan dan menandatangani kuitansi pencairan yang total bantuannya telah tertera dalam kuitansi bermaterai 10.000, pelaku UMKM diminta untuk kembali kerumah masing-masing, sedangkan dana yang di janjikan dalam kuitansi tersebut tidak kunjung di berikan kepada para pelaku UMKM. 

“Ini jelas sekali niat jahatnya (mens rea), karena sejatinya kita menandatangani kuitansi setelah dana di terima, namun motif dari Kantor Perwakilan BI Sultra sangat jelas menyuruh pelaku UMKM atau penerima untuk tanda tangan kuitansi lebih dulu, sementara uangnya belum di terima”. Beber Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu 

“Total bantuan itu bervariasi. Ada yang Rp 20 juta. Bahkan ada yang Rp 100 juta,” imbuhnya.

Hendro juga menerangkan akibat perbuatan Kantor Perwakilan BI Sultra itu, para pelaku UMKM bukannya mendapat keuntungan tetapi justru mendapat kerugian baik materiil maupun im materiil. “Mereka harus membayar biaya print setiap perbaikan, kemudian harus mengeluarkan ongkos perjalanan selama pengurusan berkas, dan waktu mereka terbuang sia-sia dari sejak pengurusan berkas hingga penandatanganan kuitansi bantuan fiktif tersebut,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) segera memanggil dan memeriksa eks Kepala Kantor Perwakilan BI Sultra serta pihak-pihak terkait lainnya guna mengusut kasus dugaan penggelapan atau tindak pidana korupsi bantuan UMKM Fiktif tahun 2022 lalu. 

“Berdasarkan kajian kami, kami menduga bahwa dana bantuan untuk UMKM itu telah di cairkan, namun dananya tidak sampai kepada pihak yang berhak menerima yakni kepada para pelaku UMKM”. Pungkasnya.

Penulis: Ambar Sakti

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp