Amankan 622 Gram Sabu, Polres Kendari Bekuk Pengedar Antar Provinsi

Kabag Ops AKP Adri Setiawan (kiri) Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto (Tengah) Kasatreskoba AKP I Gusti Komang Sulastra (Kanan) saat proses rilis kasus penangkapan pengedar sabu antar Provinsi
Kabag Ops AKP Adri Setiawan (kiri) Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto (Tengah) Kasatreskoba AKP I Gusti Komang Sulastra (Kanan) saat proses rilis kasus penangkapan pengedar sabu antar Provinsi

Kamalinew.id — 622 gram narkotika jenis sabu kembali diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kendari. Sabu tersebut diamankan dari pengerdar antar provinsi berinisial MAR (24) di kediamannya, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sultra, Sabtu, 4 Juli 2020.

Dalam pengakuannya saat proses pemeriksaan tersangka menerima paket sabu seberat 1,8 kilogram di salah satu hotel di Kota Kendari sekitar tiga minggu yang lalu. Tetapi, saat proses penangkapan Polres Kendari hanya berhasil menemukan sisa barang haram tersebut seberat 622 gram dikemas dalam 17 paket. Dan yang lainnya, diungkapkan telah diedarkan dengan sistem tempel.

“Barang itu (sabu), diamankan di rumahnya. Dia (tersangka) kamudian menunggu perintah, misalnya berapa gram di sini, dia yang timbang sendiri kemudian ,” ungkap Kepala Satuan Reserse dan Narkoba (Kasatreskoba) AKP I Gusti Komang Sulastra saat dihubungi melalui telepon selulernya, di Kendari, Senin (6/7).

Polisi baru bisa mengendus aksi pengedar ini, Minggu 28 Juni 2020 dengan melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan tersangka di tempat tinggalnya. Sekitar seminggu pihaknya melakukan pengintaian kemudian melakukan penangkapan terhadap MAR. Alhasil, dari penangkapan itu pihaknya menemukan barang bukti berupa 17 paket narkotika jenis shabu dengan berat 622 gram dalam penguasaan tersangka. Tersangka menyembunyikan barang haram itu di dalam kamarnya dengan diselip di lapisan kasur.

Alat timbangan digital, tas menyimpan barang bukti itu, plastik wadah sabu juga ikut disita oleh aparat sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga menyita handphone tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pengendali. Semua barang bukti itu disita dan dibawa ke Mapolres Kendari bersama pelaku. “Tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 2, subsider 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp