743 Gram Sabu Hasil Tangkapan Polres Kendari Dimusnahkan

Kasat Narkoba Polres Kendari, AKP Andi Agusfian Pranata saat menunjukan sabu yang akan dimusnahkan (Istimewa)

Kamalinews.co.id — 734 gram narkoba jenis sabu dimusnahkan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Selasa 22 Februari 2021. Pemusnahan barang bukti dari hasil tangkapan tersebut, merupakan tindakan pencegahan terhadap penyalahgunaan barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polres Kendari, AKP Andi Agusfian Pranata menuturkan, barang bukti tersebut berasal dari tangkapan Satresnarkoba Polres Kendari, beberapa waktu lalu. “Total yang kami sita itu ada 1.021 gram, tetapi yang akan dimusnahkan hari ini sebesar 734 gram. Sisanya, 287 gram akan digunakan sebagai bukti dan kepentingan penyelidikan di laboratorium,” tuturnya.

Narkoba tersebut, dijelaskan didapatkan dari tersangka LM (22) warga Kendari yang terciduk polisi pada Minggu (31/1) lalu. Awalnya saat melalukan penangkapan pihaknya hanya menemukan BB sejumlah 50 gram. Setelah melakukan penggeledahan di salah satu rumah kos yang menjadi kediaman tersangka, polisi kembali menyita Sabu lainnya.

“Kami akan terus komitmen untuk memberantas pengedaran narkoba di Kota Kendari ini tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Kendati demikian, dia berharap agar seluruh masyarakat dapat membantu pemerintah dan aparat agar bersama-sama mengedukasi warga mencegah bahaya narkoba. “Mari kita lawan narkoba bersama-sama,” pungkasnya (mid)

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp