545 Guru Honorer Konawe Terima SK PPPK

Sekda Konawe Ferdinan Sapan serahkan SK PPPK ke Guru Honorer

KAMALINEWS.CO.ID — 545 guru honorer lingkup pemerintah kabupaten (pemkab) Konawe, resmi berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) pasca menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Kamis (17/8).

Tenaga pendidik yang sebelumnya telah mengabdi di sejumlah SD dan SMP se-Konawe itu, menerima SK Pengangkatan bertepatan momentum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-78 RI. SK PPPK formasi guru itu diserahkan Sekretaris kabupaten (Sekab) Konawe Ferdinand Sapan mewakili Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa.

Sekab Konawe Ferdinand Sapan mengatakan, PPPK sejatinya merupakan bagian dari ASN. Yang mana, penggolongan ASN tersebut dibagi menjadi dua. Yakni dari kategori PNS, serta ASN yang termasuk dalam kategori PPPK. Dirinya menyebut, pengangkatan PPPK formasi guru dilakukan dalam rangka mewadahi para tenaga pengajar lingkup pemkab. Terutama, para guru yang telah lama mengabdi di satuan pendidikan pada jenjang SD maupun SMP se-Konawe.

“Untuk kali ini, SK PPPK serahkan jumlahnya 545 orang guru. Ini bentuk komitmen pemkab Konawe terhadap para pegawai yang berstatus honorer,” ujar Ferdinand Sapan, kemarin.

Mantan Kepala BPKAD Konawe itu menuturkan, harus ada komitmen dari pemkab ihwal pengangkatan ASN jalur PPPK. Sebab, SK Pengangkatan tersebut mustahil muncul begitu saja. Namun, harus diusul terlebih dahulu melalui kebijakan pimpinan daerah ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) maupun Kemenpan-RB.

“Nah, poinnya itu apakah rekrutmen PPPK ini menjadi penting atau malam sebaliknya. Kami di pemkab Konawe, menganggap ini sangat penting. Sebab, yang kita prioritaskan adalah bagaimana meningkatkan kemampuan anak-anak sekolah melalui pendidikan,” ungkapnya.

Ferdinand Sapan menambahkan, PPPK diangkat sebagai ASN lewat skema perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah. Jika perjanjian (kontrak) kerja yang ditetapkan waktunya sudah berakhir, otomatis selesai pula masa kerja ASN kategori PPPK tersebut.

“Atau bisa diperpanjang sesuai kebutuhan. Tapi itu juga dilihat dari penilaian kinerjanya apakah bagus atau tidak,” tandasnya

Penulis: Aris Syam

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp