KAMALINEWS.CO.ID – Sebanyak 2031 Tenaga Kerja Asing (TKA) tercatat bekerja di PT Indonesia Pomalaa Industry Park (PT IPIP) Kabupaten Kolaka. Data itu diungkapkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Melalui Bidang Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra, Asnia Nidi mengatakan bahwa saat ini di PT IPIP Kolaka, ada terdapat 2031 TKA yang bekerja. “Untuk data yang kami peroleh, 1835 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sedangkan untuk Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 196″, tuturnya.
Lebih lanjut, Asnia menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengawasan berdasarkan PP no 34 tahun 2021 tentang penggunaan TKA. Dimana, lanjut Asnia, pemberi kerja harus memenuhi kewajiban dan larangan yang diatur dalam PP ini.
”Tentunya, fokus kami pada Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), juga pendampingan dalam RPTKA serta pelatihan terhadap tenaga kerja pendamping”, jelasnya.
Dirinya menambahkan bahwa bagi pekerja di PT IPIP, RPTKA diwajibkan baik setiap 6 Bulan maupun setahun.
Penulis: Ambar Sakti



