KAMALINEWS.CO.ID – Sebanyak 168 Desa dari jumlah 291 Desa di Kabupaten Konawe bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa Serentak (Pilkades) pada Bulan Agustus 2022 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Konawe, Keni Yuga Permana S.STP mengatakan, pihaknya telah melaporkan terkait hal itu kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sekarang tahapan yang kita laksanakan terkait dengan pengajuan revisi Perda tentang pemilihan kepala desa yang mana ada beberapa poin penting dalam Perda tersebut,” kata Keni kepada awak media ini, Kamis (10/2/2022).
Keni melanjutkan, pertama dalam revisi Perda tersebut yaitu tidak ada lagi batasan maksimal usia calon Kepala Desa. Kedua, calon Kepala Desa tidak harus berdomisili lagi di Desa setempat dalam artian boleh dari luar Desa berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Ketiga, persyaratan tambahan calon Kepala Desa harus bebas Buta Baca Tulis Al Quran ditarik.
“Itulah beberapa item yang kita revisi dalam Perda tersebut yang tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang,” ujar Keni.
Selain itu, untuk mencegah terjadi cluster baru pada Pilkades serentak ini DPMD Kabupaten Konawe juga bakal berkoordinasi dengan relawan Covid-19 di desa dan gugus tugas ditingkat kabupaten.
Sementara itu, untuk biaya yang akan digunakan dalam Pilkades serentak ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
“Kalau tidak ada halangan mungkin sekitar bulan delapan Pilkades serentak di 27 Kecamatan,” tutup Keni.